Example 970x250

Video Pengakuan Kapolsek: Mengakui Sebagian, Menolak yang Lain

Kapolsek Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Iptu IDGN, saat memberi keterangan di ruangannya, terkait tuduhan perilaku asusila terhadap S (20), Kamis 14 Oktober 2021. FOTO: Roy

JURNAL LENTERA – Meski mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dan berbalas pesan pendek melalui aplikasi WhatsApp, namun Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Iptu IDGN menampik kalau dirinya mengiming-imingi korban asusila, berinisial S (20) untuk melepaskan ayahnya dari tahanan.

“Tidak mungkinlah. Saya tahu, tapi kan ayahnya ini sudah dalam tuntutan. Saya sekarang mo bilang apa? Aya mo janjikan bagaimana, alasan begitu. Nda mungkinlah itu sudah wewenang daripada Jaksa,” katanya.

Iptu IDGN pun membantah kalau ia melakukan tindakan tidak senono tersebut. “Tidak ada, tidak ada,” tegasnya.

Terkait kasus tersebut, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mendatangi langsung rumah keluarga korban.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Pemuda Terduga Pelaku Curanmor di Banggai

“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Rudy kepada awak media, Selasa lalu (19/10).

Ia mengatakan, terhitung 15 Oktober 2021, Iptu IDGN langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara.

Proses hukumnya sedang berjalan, dan Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Berikut Videonya: Begini Tanggapan Kapolsek Parigi soal Tuduhan Asusila

Laporan: M. Sahril

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *