Iptu IDGN Lakukan Banding, Kapolda Minta Maaf

Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN/Foto ROI

JURNAL LENTERA – Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN terduga pelaku asusila menyatakan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri, yang digelar di Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021. Hal tersebut terungkap dalam rilis yang diterima redaksi Jurnal Lentera berdasarkan fakta persidangan.

Iptu IDGN diduga melakukan kasus asusila terhadap korban berinisial S yang merupakan anak dari terdakwa kasus mutilasi sapi. Ayah S saat berstatus tahanan titipan di Polsek Parigi jajaran Polres Parigi Moutong.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin, memutuskan Iptu IDGN untuk direkomendasikan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

BACA JUGA: Video Pengakuan Kapolsek: Mengakui Sebagian, Menolak yang Lain

Iptu IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Selain itu, Iptu IDGN juga terbukti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Terkait pidana umum terhadap Iptu IDGN, saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.

“Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan dan akan ditindak tegas jika terbukti,” tegasnya.

BACA JUGA: Ini Pengganti Kapolsek Parigi

Sementara dalam jumpa pers usai sidang etik terhadap Iptu IDGN, Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal (Irjen) Rudi Sufahriadi, mengatakan atas nama Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sulteng meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas dugaan kasus asusila yang dilakukan terduga pelanggar Iptu IDGN.

“Keputusannya merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Saya ulangi ya, rekomendasi hasil sidang adalah PTDH,” tegas Jenderal Bintang dua itu.

Sebelumnya diberitakan, Iptu IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S (20) di Parigi yang merupakan anak dari tahanan di Polsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Di hadapan awak media, Kapolda Rudy mengaku telah merespon kasus tersebut dan segera saat menerima laporan pada 15 Oktober kemarin, langsung mengambil tindakan.

“Saya akan bertindak profesional menangani kasusu ini. Saya tahu tanggal 15, tanggal 15 dilakukan pemeriksaan, dan tanggal 15 itu juga Kapolsek langsung kita bebas tugaskan,” terangnya di hadapan para wartawan, didampingi Wabup Parimo, Hi Badrun Nggai, SE dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Hj. Noor Wachida Prihartini Tombolotutu, Selasa (19/10/21).

“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Rudy kepada awak media, Selasa lalu (19/10).

VIDEO Iptu IDGN Lakukan Banding, Kapolda Minta Maaf

Laporan : Roy Lasakka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *