JURNAL LENTERA – Wacana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengalihkan jalan lingkar Parigi sebagai jalur trans sulawesi mendapat tanggapan dari DPRD setempat.
“Jangan mengalihkan tanggungjawab hanya karena kondisi jalan lingkar atau jalur dua sudah rusak. Kan ada dana pemeliharaannya,” tegas Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, di ruang kerjanya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Menurut Sayutin, esensi untuk melakukan pengalihan harus adanya komitmen pada saat pembangunan diawal.
Sehingga, proses perawatannya sejak dari awal telah diketahui.
Selain itu, dia juga menganggap, pengalihan jalan nasional tersebut hanyalah dalih karena kondisi jalan lingkar yang sudah mengalami kerusakan.
“Jangan setelah rusak baru akan dialihkan ke jalan nasional karena tidak sanggup melakukan perawatan. Jangan berdalih seperti itu,” ucap Sayutin.
Apalagi, sudah banyak contoh di daerah lainnya yang melakukan pengalihan jalan nasional seperti di Kabupaten Pahuwato, Provinsi Gorontalo.
Hanya saja, pengalihan tersebut dilakukan sejak awal setelah selesai dilakukan pembangunan.
“Jangan sampai terkesan ingin melepas tanggungjawab dari hak-hak melakukan pemeliharaan,” katanya.
Dia menyarankan, agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pemeliharaan secara rutin terhadap masih adanya kerusakan dibeberapa titik di jalan lingkar tersebut.
Apalagi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masih memiliki anggaran khusus untuk pemeliharaan jalan lingkar.
Dia pun mencontohkan, kerusakan yang terjadi di jalan lingkar, tepatnya di depan Hotel Oktaria di Kelurahan Masigi yang sudah banyak mengakibatkan kecelakaan.
Tidak hanya itu, Sayutin, juga menilai pohon pelindung yang ada disepanjang jalan lingkar kompleks perkantoran Pemda Parigi Moutong sangat membahayakan.
Sehingga, perlu dilakukan pemangkasan terhadap pohon pelindung yang tidak sesuai dengan peruntukannya karena juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan.
“Wacana pengalihan jalan nasional agar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pusat, itu sah-sah saja. Tapi sambil menunggu proses, selesaikan dulu perbaikan-perbaikan yang masih menjadi tanggungjawab Pemda,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk melakukan perbaikan sebelum usulan pengalihan diterima, setidaknya dapat diusulkan dalam pembahasan KUAPPS 2022, terkait anggaran perbaikannya.
“Dengan begitu, dapat dilakukan perbaikan terlebih dahulu terhadap beberapa titik jalan lingkar yang telah rusak sebelum menjadi jalan nasional,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka