SPBU Sausu dan Tolai di Tera Ulang Disperindag Parigi Moutong

Disperindag Melakukan Tera Ulang di SPBU Tolai dan Sausu (Foto : jurnallentera.com)

JURNAL LENTERA – Mesin Nozzle milik SPBU yang terletak di jalur trans sulawesi Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, dan Desa Tolai Induk, Kecamatan Torue, di Tera Ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 6 April 2021.

“Kegiatan Tera Ulang mesin dispenser Nozzle di dua SPBU ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen Disperindag Parigi Moutong, Drs. I Gede Wayan Sudarta, saat memantau proses Tera Ulang di SPBU yang terletak di jalan Trans Sulawesi Desa Tolai Induk, Kecamatan Torue.

Dikatakannya, kegiatan Tera Ulang tersebut merupakan tugas rutin setiap tahunnya Disperindag, sesuai dengan permohonan pemilik SPBU.

Tujuannya, untuk memastikan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh konsumen sesuai takaran.

Ditegaskannya, jika pihak SPBU mengabaikan pemeriksaan Tera Ulang, dipastikan Pertamina tidak akan mendistribusikan BBM ke SPBU yang bersangkutan.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) SPBU yang bersangkutan akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

“Selain SPBU Sausu dan Tolai, yang akan dilakukan Tera Ulang berdasarkan jadwal yaitu, SPBU Kampal di Kecamatan Parigi, SPBU Tinombo, dan SPBU Lambunu,” katanya.

Penera Disperindag Parigi Moutong, Hadriani, SP mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di SPBU Sausu dan Tolai masih sesuai toleransi atau masuk dalam batas yang diizinkan.

Ia menyebutkan, pelaksanaan Tera Ulang tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang jaminan kebenaran ukuran.

“Metrologi Parigi Moutong menjamin takaran BBM yang dijual di SPBU telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *