Polisi Amankan Karung Berisi Barang Haram dari Pria Asal Luwuk Ini

pelaku tertangkap
foto : istimewa

JURNAL LENTERA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana mengamankan sebuah karung dan satu unit sepeda motor yang digunakan seorang pria asal Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial OL (47) yang menyembunyikan barang haram minuman keras atau miras jenis Cap Tikus sebanyak 55 kantung plastik.

“Setiap satu kantungnya berisi satu liter miras jenis Cap Tikus,” ujar Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau, SH seperti yang dilansir dari GemaSulawesi.com pada Senin, 22 Februari 2021.

Dijelaskannya, OL diamankan pada Ahad, 21 Februari 2021 malam, sekitar pukul 20.00 WITA saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.

KRYD yang dilaksanakan pihaknya itu, kata dia, memeriksa seluruh kendaraan yang melintas di Desa Hohudongan, Kecamatan Pagimana.

Saat itu, OL mengendarai sepeda motor dan langsung diperiksa oleh petugas.

“Saat diperiksa, ternyata karung yang dibawa menggunakan sepeda motor oleh OL, isinya miras jenis Cap Tikus. Sebagiannya lagi disimpan OL di bagasi motornya,” beber Syukri yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini.

Ia menambahkan, barang bukti puluhan miras jenis Cap Tikus tersebut telah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi, OL mengaku akan mengedarkan puluhan miras ini di Kota Luwuk,” pungkasnya.

Laporan : GemaSulawesi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *