JURNAL LENTERA – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberikan akses internet di 23 kecamatannya, menyusul telah di launchingnya aplikasi yang diberi nama SIBIMO atau Sistem Informasi Kebencanaan Kabupaten Parigi Moutong.
“Selain pemberian akses internet, Pemda Parigi Moutong, juga akan menyiapkan fasilitas untuk video conference atau Vidcom. Namun, baru 11 kecamatan saja yang mendapatkan fasilitas Vidcom, karena keterbatasan anggaran,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran Ahmad, kepada sejumlah wartawan usai menghadiri launching aplikasi SIBIMO oleh BPBD di auditorium lantai II Setda Parigi Moutong, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Dia mengatakan, pemberian akses internet ini sebagai upaya Pemda dalam mengoptimalkan penggunaan APBD.
Menurutnya, akses internet di wilayah kecamatan dianggap sangat penting. Apalagi Parigi Moutong memiliki wilayah yang sangat panjang dan luas.
Sehingga diharapkan dapat mendekatkan hubungan antara Pemda dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa (Pemdes) maupun masyarakat.
Sedangkan pemberian fasilitas Vidcom, kata dia, agar ketika dilaksanakan sosialisasi atau kegiatan lainnya, yang melibatkan Pemerintah Kecamatan maupun Pemdes, tidak lagi mengeluarkan anggaran perjalanan yang cukup besar.
Bahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi beralasan mengalami keterbatasan anggaran untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat yang letaknya jauh dari ibu kota kabupaten.
Upaya tersebut dinilai akan berdampak terhadap pengeluaran keuangan daerah seperti penghematan dalam penggunaan APBD khusus kegiatan rutin.
Tidak hanya itu, dapat pula mengalihkan penganggaran untuk kegiatan-kegiatan yang lebih produktif.
“Karena keterbatasan anggaran, tahun ini baru 23 kecamatan yang disiapkan dulu. Tahun depan, sisa kecamatan yang belum memiliki fasilitas Vidcom akan dipenuhi,” kata Zulfinasran.
Menurutnya, keberadaan akses internet yang didukung dengan ketersediaan Vidcom juga dapat memudahkan Pemerintah Kecamatan dan Pemdes untuk mengakses aplikasi SIBIMO.
Dengan begitu, aplikasi tersebut tidak hanya menjadi hiasan atau menggugurkan kewajiban, bahwa dapat berinovasi.
Namun pelaksanaannya tidak secara berkelanjutan. Sebab, aplikasi ini nantinya diharapkan dapat terintegrasi dengan seluruh stakeholder, Basarnas, TNI dan Polri.
“Kami juga berharap, kedepannya Pemdes juga dapat menganggarkan fasilitas Vidcom melalui Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, harus sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam undang-undang pemerintah atau menteri,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka