Ragam  

Desa Parigimpu’u Siapkan Lahan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19, Faisan Badja: Ada Syaratnya

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja. (Foto: doc Facebook DPRD Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA – Masyarakat Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menyetujui penyiapan lahan pemakaman bagi jenazah pasien yang meninggal akibat COVID-19.

“Bahkan tokoh hadat di Desa Parigimpu’u juga telah menyetujui lahan di desa itu untuk dijadikan lokasi pemakaman jenazah pasien yang meninggal akibat COVID-19 dengan catatan harus ada ganti rugi kepada pemiliknya,” ujar Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dia mengatakan, lahan yang akan disiapkan untuk lokasi pemakaman jenazah pasien yang meninggal akibat COVID-19 tersebut terletak di Dusun III Desa Parigimpu’u.
Hanya saja, akan dilakukan survey terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan lahan tersebut.

Sedangkan, masyarakat dan para tokoh di Desa Parigimpu’u juga tidak mempersoalkan tentang pemanfaatan lahan sebagai lokasi pemakaman jenazah pasien yang meninggal akibat COVID-19.

Hal itu, kata dia, telah diberikan sosialisasi dan pemahaman tentang penyebaran virus setelah jenazah pasien yang meninggal akibat COVID-19 dimakamkan.

“dr. Muhammad Mansyur, yang hadir saat sosialisasi pada waktu itu. dr. Muhammad Mansyur, juga sudah menjelaskan kepada masyarakat di Desa Parigimpu’u, kalau virus itu mati empat hingga enam jam pasca pemakaman,” jelasnya.

Menurutnya, persetujuan izin lokasi tersebut dinilainya, karena masyarakat telah menyadari tentang bahaya penularan virus COVID-19 yang hingga kini terus menjadi penyebab terjadinya kematian.

Dia juga mengatakan, selain Desa Parigimpu’u, enam desa lainnya di Kecamatan Parigi Barat juga telah menyiapkan lahan pemakaman jenazah pasien yang meninggal akibat COVID-19 sejak tahun 2020.

Bahkan, keenam Pemerintah Desa (Pemdes) tersebut, juga mengaku siap menanggung biaya ganti rugi lahan sebesar Rp 15 juta per desa.

“Tapi, mungkin karena sosialisasinya belum terlaksana di tahun 2020, sehingga pengadaan lahan pemakaman jenazah COVID-19 di enam desa tersebut batal. Salah satunya Desa Jonokalora,” terangnya.

Dia menjelaskan, terkait penganggaran ganti rugi lahan lokasi pemakaman jenazah pasien COVID-19, sebagai legislative, pihaknya akan mendorong proses alokasi anggarannya.
Namun, ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dapat segera melakukan survey, sekaligus melakukan penghitungan biaya ganti rugi lahan.

“Kami akan mendorong penganggarannya. Tentunya proses penghitungan juga harus dilakukan berdasarkan aturan,” ucap Faisan Badja.

Diketahui, peninjauan lokasi pemakaman jenazah pasien yang meninggal akibat COVID-19 oleh DPRD dan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda beberapa waktu lalu, di ruang lantai dua Kantor Bupati Parigi Moutong.

Sebelumnya, Pemda Parigi Moutong juga telah menetapkan salah satu lokasi pemakaman jenazah pasien yang meninggal akibat COVID-19 di Kecamatan Tinombo.

Laporan : Roy Lasakka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *